Dana Pensiun 13 Karyawan PDAM Ambon Tak Terbayar PT. Bumi Putra

oleh -175 views

“Agar enak ketika kita bicarakan internal Pemda dengan DPRD. Apakah Daperma Pamsi ini sebagai salah satu solusi, kalau hasil OJK seperti itu. Yang berikut soal selamatkan saham 8 miliar milik PDAM ini juga. Dan itu harus ditanyakan ke Bumi Putra Pusat, ”katanya.

Jika, tambahnya, PT. BP beralasan bahwa keterlambatan itu disebabkan mekanisme, dimana ada sistem antri didalam, maka itu harusnya dijelaskan secara terang-terangan.

“Kita harus tanya juga di Bumi Putra Pusat. Kalau belum cair karena daftar antri dan dia berada dalam pengawasan OJK, sehingga prosesnya terhambat. Tapi kalau ini tidak dituntaskan. Maka yang rugi karyawan PDAM yang selalu setiap Tahun bayar iuran PSL,”ujarnya.

Baca Juga  19 Jamaah Haji Asal Halbar Tiba Besok, Pemkab Siapkan Penjemputan di Jailolo

Sementara itu, Herlin Patturuhu, Kasubbag Administrasi Umum Personalia PDAM Kota Ambon

 menambahkan, bahwa sesuai penjelasan Kepala Cabang PT. Bumi Putra Ambon, bahwa kendalanya ada pada AJB 1912 Pusat.

“Jadi mekanismenya kita PDAM mengklaim bagian kita ke Bumi Putra di Cabang Ambon, nanti mereka mengusulkan ke BP Jakarta,”jelasnya.

Disinggung soal total dana dari 13 karyawan tersebut, Puturuhu menjelaskan, sekitar Rp. 1,7 miliar. Namun untuk keseluruhan saham PDAM, ada Rp. 8 miliar.

“Jadi kita hanya mengusulkan hak kita ke Bumi Putra sebagai penyelenggara pensiun PDAM. Proses seharusnya hanya 1 minggu selesai. Tapi alasannya soal mekanisme. Tapi ini karena sudah sejak 2019 sampai 2021 ini, makanya kami ke DPRD,”ujarnya. (nicolas)

No More Posts Available.

No more pages to load.