Porostimur.com, Ambon – Proyek air bersih di Dusun Siwang, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, kini memasuki babak penentuan. Setelah bertahun-tahun proyek tersebut dipersoalkan karena tidak memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku akhirnya mengantongi hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Nilainya bukan kecil. BPK menghitung kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp1,8 miliar lebih.
Angka itu menjadi perkembangan terbaru dari perkara yang jejak persoalannya telah muncul sejak proyek air bersih dibangun dan kemudian kembali mencuat setelah masyarakat mempertanyakan keberadaan serta manfaat proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kini penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku tengah melengkapi alat bukti sebelum menggelar perkara untuk menentukan tersangka.
“Untuk hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI kasus air bersih Siwang sudah kami terima. Nilai kerugian negara Rp1,8 miliar lebih,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi melalui Paur Penum Subdit Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).











