Porostimur.com, Washington – Demi membela Israel, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang diklaim untuk memerangi anti-Semitisme di universitas-universitas Amerika.
RUU menyimpulkan bahwa klaim Yesus Kristus dibunuh oleh orang Yahudi dapat digolongkan sebagai anti-Semitisme. Ini artinya, Parlemen Amerika menyangkal sejarah bahwa orang Yahudi yang membunuh Yesus.
Rancangan “The Antisemitism Awareness Act contains” berisi daftar contoh kontemporer yang telah dibagikan secara online oleh pengguna media sosial, termasuk anggota DPR dari Partai Republik; Marjorie Taylor Greene.
Di antara kasus kebencian terhadap orang Yahudi yang disebutkan dalam dokumen tersebut adalah menggunakan simbol dan gambar yang terkait dengan anti-Semitisme klasik. Misalnya, klaim bahwa orang Yahudi membunuh Yesus untuk mencirikan Israel atau orang Israel.
Disetujui oleh 320 suara berbanding 91 pada hari Rabu, dengan 21 anggota Partai Republik dan 70 anggota Partai Demokrat menentang, RUU tersebut akan mengharuskan Departemen Pendidikan AS untuk mengadopsi definisi luas tentang anti-Semitisme yang digunakan oleh International Holocaust Remembrance Alliance (IHRA)—yang menggambarkan fenomena tersebut sebagai persepsi tertentu terhadap orang Yahudi, yang dapat dinyatakan sebagai kebencian terhadap orang Yahudi.