Dewan Pers Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Wartawan di Sumatera Utara

oleh -101 views

Selain itu, Dewan Pers meminta panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusu tkasus ini secara terbuka dan imparsial. “Dewan Pers meminta kepada Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban,” ujar Ninik.

Dewan Pers menilai kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.

“Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik,” tutup Ninik. (red/beritasatu)

Baca Juga  Ratusan Warga Timika Meriahkan Fun Run Hari Pattimura ke-209

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.