Semalaman disekap, korban baru diketahui keberadaannya oleh pihak keluarga setelah mendapat informasi dari warga sekitar indekos yang kebetulan mengenal korban.
“Akibat kejadian tersebut si korban kemudian setelah kembali ke rumah melaporkan ke orang tuanya, dan orang tua melaporkan ke Polsek Ternate Utara. Setelah itu kita turun ke TKP, kemudian mengamankan pelaku malam itu juga,” terang IPTU Joni Aryanto, Kapolsek Ternate Utara,
Menurut Joni, tersangka adalah residivis dalam kasus pencabulan anak pada tahun 2018 dengan putusan pidana 6 tahun penjara.
“Jadi ini beliau melakukan pidana berulang lagi,” imbuhnya, seperti dilansir dari tandaseru.com.
Orang nomor satu di Polsek Ternate Utara ini menegaskan, kasus pidana ini akan terus diproses. Dimana tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sementara ditahan di sini, ancaman persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus tersebut sudah dua orang saksi yang diperiksa. Di antaranya korban dan orang tuanya.
(red/tsc)









