Menurutnya, fitnah yang beredar disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim dengan pola berulang dan terkesan terkoordinasi, sehingga berpotensi menyesatkan persepsi publik.
“Disinformasi seperti ini bukan hanya menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi,” tegasnya.
Polisi Mulai Penyelidikan
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan telah menindaklanjutinya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan kini ditangani Direktorat Reserse Siber.
“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M terkait empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan ditangani oleh Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Dalam laporan itu, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu unit flashdisk berisi data digital.
Budi menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (red/dtc)
Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com









