Porostimur.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 182-PKE-DKPP/VIII/2025 di Kantor KPU Provinsi Maluku, Kota Ambon, Rabu (1/10/2025) pukul 09.00 WIT.
Aduan terkait dugaan asusila
Perkara ini diajukan oleh Andrico Lucky de Lima yang mengadukan Anggota Bawaslu Kota Ambon berinisial RCP alias Reinaldo.
Dalam aduannya, teradu didalilkan melakukan tindakan asusila berupa hubungan tidak wajar dan perselingkuhan dengan istri sah pengadu.
Sekretaris DKPP Syarmadani, menyatakan agenda sidang tersebut akan difokuskan pada pemeriksaan keterangan para pihak.
“Agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Pemanggilan pihak dan sifat sidang
DKPP memastikan seluruh pihak yang berkepentingan telah dipanggil sesuai aturan. “Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Syarmadani.
Ia menambahkan, sidang pemeriksaan akan berlangsung secara tertutup mengingat pokok perkara menyangkut kesusilaan.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkasnya. (red)









