Dinilai Ciptakan Kegaduhan, 3 Tim Paslon Desak Hentikan Quick Count di Pilgub Malut

oleh -40 views

Porostimur.com, Ternate – Tiga tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara meminta KPU dan Bawaslu Maluku Utara menghentikan rencana Quick Count atau hitungan cepat internal yang dilakukan pasangan nomor 4, Sherly-Sarbin, melalui lembaga survei Indikator.

Mereka menilai tindakan ini melanggar aturan dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban jelang perhitungan suara Pilkada 2024.

Ketua tim relawan pasangan calon nomor 3, Muhammad Kasuba dan Basri Salama (MK-BISA), Dino Umahuk, menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 28 Ayat 3, lembaga survei dilarang memihak dan merugikan peserta pemilu lain serta tidak boleh mengganggu proses penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu, Pasal 16 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2022 mengatur bahwa lembaga survei harus bersifat independen dengan sumber dana yang jelas.

Baca Juga  Dwi Fungsi

“Kami keberatan karena Quick Count dilakukan melalui akun Facebook Sherly Djoanda, yang tidak terdaftar sebagai akun kampanye resmi di KPU. Kami minta kegiatan ini segera dihentikan,” tegas Dino.

Senada dengan itu, Fadly Tuanane, tim hukum pasangan nomor 2 Aliong Mus dan Sahril Tahir (AM-SAH), meminta TNI dan Polri bertindak tegas serta berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu untuk menghentikan Quick Count tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.