Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kepulauan Sula bersifat gratis dan tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
“Pelayanan adminduk gratis. Jika ada pungutan oleh oknum petugas, masyarakat diminta segera melapor,” tegasnya.
Pemerintah daerah, kata Muhlis, berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor administrasi kependudukan yang menyangkut hak dasar warga negara.
Lonjakan permohonan layanan ini diharapkan dapat diantisipasi dengan pengaturan pelayanan yang lebih efektif, sehingga masyarakat tetap terlayani secara cepat, tertib, dan transparan. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com











