“DPD provinsi Maluku akan melakukan fit and proper test terhadap kesembilan bakal calon dimaksud. Terkait dengan agenda ini, penyampaian atau pemberitahuan akan disampaikan kepada bakal calon bupati dan wakil bupati melalui tim penjaringan Kabupaten Kepulauan tanimbar,” jelasnya.
Ketua DPC Partai GERINDRA, Yan Sairdekut, S.Sos mengatakan, para bakal calon bupati dan wakil bupati agar tetap berjuang karena kewenangan untuk memutuskan bakal calon bupati dan wakil bupati dari Partai GERINDRA adalah kewenangan Dewan Pimpinan Pusat. Bukan kewenangan DPC.
Pada tingkat ini, tim penjaringan pada Partai GERINDRA hanya menyiapkan berkas yang diambil dan dikembalikan, tetapi kewenangan untuk menyeleksi, memverifikasi, bahkan memutuskan dan melahirkan rekomendasi adalah kewenangan Dewan Pimpinan Pusat yang dalam hal ini ketua umumnya adalah Bapak Haji Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Bapak haji Ahmad Muzani. Tutupnya. (Frets Besitimur)









