DPRD SBB Gelar Paripurna KUA-PPAS 2027, Ranperda RTRW dan Kekayaan Intelektual Masuk Agenda Strategis

oleh -10 Dilihat
Ketua DPRD SBB Andy Koly dalam arahannya menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian dari sistem pembentukan peraturan perundang-undangan nasional.

Porostimur.com, Kairatu – Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) untuk tahun mendatang mulai memasuki meja pembahasan DPRD. Dari gedung sementara DPRD SBB di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, sejumlah agenda strategis daerah resmi dibuka melalui Sidang Paripurna ke-3, ke-4 dan ke-5 Masa Sidang III, Rabu (2/9/2026).

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIT tersebut dipimpin Ketua DPRD SBB Andy Koly, SH, dan dihadiri Wakil Bupati SBB Selfinus Kainama, S.Pd, bersama 20 anggota DPRD SBB, Sekretaris Daerah SBB A. Tuasuun serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab SBB.

Paripurna kali ini tidak sekadar menjadi agenda formal kelembagaan. Tiga agenda besar sekaligus dibawa ke ruang sidang, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, penyampaian pengantar Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, serta penyampaian pengantar Nota Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Baca Juga  5 Shio yang Paling Beruntung di Bulan September 2026, Banyak Hokinya!

Dengan demikian, pembahasan yang dibuka DPRD tidak hanya menyentuh aspek regulasi, tetapi juga mulai menentukan arah fiskal dan pembangunan SBB pada 2027.

No More Posts Available.

No more pages to load.