Porostimur.com, Labuha – Polres Halmahera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 18 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 WIT, saat korban berinisial TS terlibat perselisihan yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan,Wahyu Herman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Proses Penyidikan Berjalan Intensif
Wahyu mengungkapkan, sejak menerima laporan, penyidik langsung melakukan langkah-langkah penanganan secara intensif. Proses tersebut meliputi pemeriksaan korban dan sejumlah saksi, pelaksanaan visum et repertum, hingga gelar perkara.
Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).












