Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai nilai kerugian negara secara resmi.
Broto menjelaskan, Kejari masih akan berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit untuk memastikan nilai kerugian negara secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
“Untuk kerugian negara, kami sudah memiliki perhitungan awal. Namun, kami masih akan berkoordinasi dengan tim penyidik untuk menentukan lembaga audit yang akan digunakan, apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat. Nanti akan kami lihat sesuai kebutuhan penyidikan,” jelasnya.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena besaran kerugian negara nantinya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Kejari Pastikan Penyidikan Berjalan Profesional
Broto menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana beasiswa STAI Labuha dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Halmahera Selatan, kata dia, berkomitmen menuntaskan perkara tersebut dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterangan dari para saksi.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai pengelolaan dana beasiswa STAI Labuha Tahun Anggaran 2024 sekaligus mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan serta pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.









