Eks Kadis Perkim Halmahera Selatan Jadi Tersangka Korupsi Masjid Raya, Langsung Ditahan

oleh -227 views

Ahmad disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka ditahan di Rutan Ternate sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, proyek ini dikerjakan dalam tiga tahap dengan kontraktor berbeda, untuk tahap pertama pada 2017 dan tahap dua 2018 dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri sementara tahap III dikerjakan oleh CV. Minanga Tiga Satu. Penyelidikan kasus tersebut makin terang dan ditingkatkan ke penyidikan pada 27 September 2022. (red/tsc/mp)

Baca Juga  Oligarki vs Demokrasi: Refleksi Hari Kesaktian Pancasila

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.