“Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos,” ujar Dedi.
Kompol Baiquni Wibowo langsung mengajukan permohonan banding atas putusan itu. “Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga,” ujar Dedi.
Dalam sidang pelanggaran kode etik Polri terhadap Ferdy Sambo, risalah cerita para saksi dan suami Putri Candrawathi berhasil didapatkan sejumlah wartawan. Salah satunya, tim wartawan detikX.
Risalah sidang etik yang digelar di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022) itu mengungkap bagaimana Ferdy Sambo membuat perintah untuk menutupi kejadian sebenarnya terkait pembunuhan yang ia lakukan di rumah dinasnya.
Salah satu cerita para saksi juga menggambarkan Ferdy Sambo membuat perintah untuk menghilangkan barang bukti yang paling dicari Polri, yatiu rekaman CCTV. Pada Sabtu, 9 Juli 2022, Brigjen Hendra Kurniawan menghubungi AKBP Ari Cahya untuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hendra menelepon Ari melalui ponsel seluler Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria. Setelah mendapat perintah itu, Ari bertanya kepada Agus terkait siapa yang akan diperintahkan untuk menemuinya memeriksa rekaman CCTV menyangkut perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.




