Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan letter sign “Welcome to Halbar” di kawasan Tanjung, Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo, yang dikerjakan pada masa pemerintahan Bupati Halmahera Barat saat itu, Danny Missy.
Proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018 senilai Rp1 miliar tersebut mulai diusut Kejaksaan Negeri Halmahera Barat sejak Juni 2025 setelah ditemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar atau total loss.
(red/ts)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









