Abubakar menggambarkan bahwa sebelum kebakaran, aktivitas warga di kawasan perkebunan berlangsung seperti biasa. Pada Jumat pagi hingga menjelang siang, warga masih berada di kebun untuk menyiram dan merawat tanaman, sebelum kembali ke kampung untuk melaksanakan ibadah salat Jumat.
“Katong biasa pi siram tanaman pagi-pagi sampe siang. Karena kemarin hari Jumat jadi harus pulang untuk ibadah Jumat. Semua normal saat itu. Tidak ada tanda-tanda. Tapi abis jumatan ada kebakaran. Kan aneh,” ujarnya.
Namun, dugaan bahwa kebakaran dilakukan secara sengaja tetap harus dibuktikan. Kecurigaan warga tidak dengan sendirinya menjadi bukti hukum. Karena itu, penyebab kebakaran merupakan bagian penting yang seharusnya turut diperiksa aparat, terutama apabila terdapat laporan, saksi, dokumentasi atau bukti lain yang dapat menjelaskan bagaimana api pertama kali muncul dan apakah terdapat unsur kesengajaan.
Persoalannya menjadi semakin penting karena menurut Abubakar, kerusakan lahan warga Lisabata bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut sejumlah kejadian sebelumnya bahkan telah dilaporkan kepada Polsek Taniwel, tetapi menurut pengakuannya, belum terdapat kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan-laporan tersebut.
Jika informasi mengenai laporan sebelumnya itu benar, maka rangkaian konflik tidak semestinya hanya dilihat dari bentrokan pada 11 September. Peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum bentrokan juga perlu ditelusuri untuk melihat apakah terdapat persoalan yang berulang, apakah pernah ada upaya penyelesaian sebelumnya, dan apakah terdapat tanda-tanda eskalasi yang sebenarnya sudah muncul jauh sebelum bentrokan pecah.









