Engelina Pattiasina: Maluku Wajib Kawal PI 10 Persen Migas Tak Jatuh ke Pemburu Rente

oleh -38 views
Direktur Archipelago Solidarity Foundation Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, mengingatkan bahwa potensi besar dari PI 10 persen justru bisa berbalik merugikan rakyat apabila jatuh ke tangan pemburu rente.

Sebagai solusi, ia mendorong penggunaan skema carry atau dana talangan dari operator, yang kemudian dibayar melalui pembagian keuntungan.

“Dengan sistem carry, Maluku tidak perlu mengeluarkan modal di awal. Operator yang menalangi, lalu dibayar secara proporsional dari keuntungan,” jelasnya.

Menurutnya, skema ini juga melindungi APBD dari risiko kegagalan proyek serta memungkinkan daerah tetap memiliki saham 10 persen sejak awal.

Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya negosiasi yang cermat, terutama terkait bunga dan mekanisme cost recovery.

“Kalau bunganya tinggi, masa pelunasan bisa lama. Selain itu, audit cost recovery wajib dilakukan untuk mencegah penggelembungan biaya,” tegas Engelina.

Tata Kelola BUMD dan Masa Depan Maluku

Lebih lanjut, Engelina menekankan bahwa kunci utama pengelolaan PI 10 persen terletak pada tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang profesional dan berintegritas.

Baca Juga  Pemkot Ambon dan Telkomsel Dorong Transformasi Digital Guru Lewat Program “Terpujilah Guru”

Ia menegaskan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance, termasuk pemisahan kepentingan politik dan bisnis serta keterbukaan kepada publik.

“BUMD harus diisi oleh orang-orang yang benar-benar paham industri migas, bukan sekadar bagi-bagi jabatan,” katanya.

Menurutnya, tujuan akhir dari PI 10 persen bukan sekadar menambah pendapatan daerah, tetapi harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.