Engelina Pattiasina: Maluku Wajib Kawal PI 10 Persen Migas Tak Jatuh ke Pemburu Rente

oleh -26 views
Direktur Archipelago Solidarity Foundation Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, mengingatkan bahwa potensi besar dari PI 10 persen justru bisa berbalik merugikan rakyat apabila jatuh ke tangan pemburu rente.

Porostimur.com, Jakarta – Hak Participating Interest (PI) 10 persen dari blok-blok minyak dan gas (migas) di Maluku dinilai berada dalam posisi rawan diselewengkan jika tidak dikawal secara serius oleh seluruh elemen daerah.

Direktur Archipelago Solidarity Foundation Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, mengingatkan bahwa potensi besar dari PI 10 persen justru bisa berbalik merugikan rakyat apabila jatuh ke tangan pemburu rente.

“Saya kira hal yang sangat penting dan perlu dicermati serius soal PI 10 persen. Kalau tidak hati-hati, ini bisa jatuh ke pemburu rente, sehingga hak rakyat justru dinikmati pihak lain,” ujar Engelina kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Ancaman Pemburu Rente dan Hak yang Terabaikan

Engelina menyoroti sejumlah wilayah kerja migas di Maluku, seperti Blok Bula, Seram Non-Bula, dan Blok Masela, yang memiliki hak PI 10 persen untuk daerah penghasil.

Khusus untuk Blok Non-Bula, ia menjelaskan bahwa pembagian PI 10 persen terdiri dari 5 persen untuk Pemerintah Provinsi Maluku dan 5 persen untuk Kabupaten Seram Bagian Timur.

Baca Juga  Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Jatuh 16 Juni 2026, Pemerintah Tetapkan Libur Nasional

Namun, hingga kini, proses tersebut belum memiliki Surat Keputusan (SK) persetujuan dari Menteri ESDM, sehingga memerlukan pengawalan ketat, terutama dari DPRD setempat.

“Rakyat Maluku, khususnya DPRD Seram Timur, wajib mengawal proses ini. Jangan sampai hak ini hilang sebelum benar-benar diterima,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.