Gagalkan Peredaran 445 Kantong Cap Tikus, Polsek Bacan Timur Amankan IRT Asal Gandasuli

oleh -97 views
Personel Polsek Bacan Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus dengan mengamankan sebanyak 445 kantong miras yang diangkut menggunakan sebuah mobil di wilayah Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (30/7/2026) malam.

Sebanyak 445 kantong Cap Tikus berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Pemilik Barang Diproses Hukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi pemilik barang tersebut adalah IR (32), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan.

Sementara dua orang lainnya yang berada di dalam kendaraan turut dimintai keterangan sebagai saksi.

Seluruh barang bukti, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut miras, serta pemilik barang telah diamankan di Mapolsek Bacan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bacan Timur Ipda Muhammad Syukri menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan berbagai tindak pidana di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Baca Juga  Gol Ngumoha Bawa Liverpool Tekuk Wrexham 1-0 di Laga Pramusim

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta Polres Halmahera Selatan untuk memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Amirudin Irsad)

No More Posts Available.

No more pages to load.