Porostimur.com, Ternate – Perselisihan Hubungan Industrial di lingkup CV. Bobato Harian I, sudah masuk mediasi pertama pada tanggal 13 September 2022.
Di dalam mediasi pertama, ternyata eks karyawan CV. Bobato Harian I tidak mendapatkan pesangon dan hanya mendapatkan kompesasi. BPJS Ketenagakerjaan karyawan juga belum diberikan oleh pihak perusahaan CV. Bobato Harian I.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara Arman Rajak mengatakan, hal ini tidak sejalan dengan keinginan eks karyawan, sebab dalam mediasi pertama bertolak belakang dengan pertemuan awal yaitu klarifikasi, maka dengan demikian eks karyawan menghubungi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pendampingan.
Arman Rajak membenarkan bahwa eks karyawan telah menghubungi pihaknya untuk meminta pendampingan di mana pertemuan tersebut di Cafe Jarod Kota Ternate.
Dari pertemuan tersebut SPN mengeluarkan Surat Kuasa dengan Nomor: 049/DPD SPN/MU/IX/2022 tertanggal 13 September 2022.
Arman mengatakan bahwa perusahan mencari celah agar supaya eks karyawan tersebut tidak mendapatkan pesangon.
“Kami menyampaikan dengan tegas bahwa eks karyawan tetap mendapatkan pesangon,” ujarnya.
Arman menjelaskan, mediasi kedua akan dilaksanakan pada hari Selasa, 20 September 2022, di mana perusahan akan menyampaikan total hak yang didapat oleh eks karyawan berdasarkan perhitungan pihak perusahan CV. Bobato Harian I.




