Dorong Satgas Karhutla Tingkat Provinsi
Atas kondisi tersebut, GMKI Ambon mendorong Pemerintah Provinsi Maluku membentuk atau memperkuat Satuan Tugas Penanganan Karhutla tingkat provinsi yang bekerja lintas sektor dan lintas kabupaten.
Satgas tersebut, kata GMKI, tidak boleh berhenti sebagai struktur administratif.
Harus ada sistem komando yang jelas, pembagian tugas, pemetaan wilayah rawan, pemantauan titik panas, patroli musim kemarau, kesiapan peralatan, edukasi masyarakat, hingga mekanisme respons cepat terhadap setiap laporan kebakaran.
GMKI juga meminta pemerintah menempatkan peralatan pemadam dan personel di wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi sehingga penanganan tidak selalu menunggu bantuan dari wilayah lain ketika api sudah membesar.
Renno menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
“Ketika masyarakat harus berjibaku memadamkan api dengan kemampuan seadanya sementara kebakaran terus meluas, maka pemerintah harus introspeksi. Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk imbauan, tetapi harus hadir dalam bentuk tindakan nyata,” katanya.
GMKI Cabang Ambon meminta Pemerintah Provinsi Maluku bersama pemerintah kabupaten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan karhutla.






