Evaluasi tersebut harus menghasilkan langkah konkret dan terukur, bukan berhenti pada rapat atau pernyataan kewaspadaan.
“Jangan menunggu Maluku terbakar lebih luas baru pemerintah bergerak. Api bisa dipadamkan, tetapi hutan yang hilang, ekosistem yang rusak dan kerugian masyarakat tidak bisa begitu saja dikembalikan,” tegas Renno.
Menurutnya, karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Di balik luasnya kawasan yang terbakar terdapat persoalan kapasitas pemerintah dalam mencegah risiko dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Karena itu, GMKI Ambon melalui Tim Advokasi Agraria Maritim menyatakan akan terus mengawal persoalan karhutla sebagai bagian dari agenda kajian dan advokasi lingkungan, agraria, kemaritiman serta tata kelola pemerintahan di Maluku.
“Kami tidak ingin pemerintah hanya sibuk menghitung luas wilayah yang terbakar setelah api padam. Pemerintah juga harus menghitung berapa besar kegagalan pencegahan yang membuat kebakaran bisa meluas. Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan seberapa cepat memadamkan api, tetapi seberapa mampu mencegah api menjadi bencana,” tutup Renno.
(Richard Solissa)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com






