“Kalau biaya logistik tinggi, daya saing langsung turun. Investor pasti menghitung itu,” katanya.
Hendrik juga mengingatkan, proyek berskala besar seperti MIP tidak hanya soal membangun infrastruktur fisik, tetapi memastikan rantai pasok berjalan efisien dan menarik bagi pelaku usaha.
Peran Pemda dan Klarifikasi Isu MoU
Gubernur menegaskan, peran Pemerintah Provinsi Maluku dalam proyek ini lebih bersifat fasilitatif. Pemerintah daerah membangun komunikasi dengan masyarakat terdampak, membantu proses negosiasi lahan, serta membentuk tim pendamping. Dari sisi pembiayaan, APBD Maluku dinilai tidak memiliki kapasitas fiskal untuk mendanai proyek sebesar itu.
Ia juga menanggapi isu penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Osaka, Jepang. Menurutnya, Pemprov Maluku bukan pihak dalam kesepakatan tersebut. Kehadirannya bersama Bupati Seram Bagian Barat saat itu hanya sebagai saksi atas kerja sama dua perusahaan swasta untuk pra-studi kelayakan.
“Bukan MoU pembangunan MIP. Itu hanya kesepahaman antarperusahaan untuk melakukan kajian awal,” tegasnya.
Saat ini, rencana pembangunan MIP mendapat pendampingan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang memfasilitasi koordinasi dengan World Bank dan memastikan proyek memenuhi syarat teknis untuk skema pembiayaan internasional.











