Porostimur.com | Ambon: Negara Republik Indonesia, dalam hal ini melalui Kejaksaan Tinggi Maluku menunjuk Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makasar, Dr.Fahri Bachmid,S.H.,M.H. sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka seorang pengusaha Ferry Tanaya dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 10 megawatt di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Pengusaha Ferry Tanaya mengajukan gugatan praperadilan karena dia tak terima atas penetapan tersangka untuk kedua kalinya oleh penyidik Kejati Maluku.
Dalam sidang praperadailan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Ambon Jumat (26/2/20121), Fahri Bachmid menyampaikan bahwa pentepan tersangka lebih dari satu kali kepada pengusaha Ferry Tanaya secara konstitusional diperbolehkan sesuai tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004.
Menurutnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaaan.
“Bahwa penyidikan kedua kali, bermakna sebagai proses formil penyidikan yang berulang setelah adanya penetapan tersangka sebelumnya. Penyidikan kedua kalinya tidaklah berkonotasi sebagai sebuah pelanggaran hukum atau tidak berbasis pada kewenangan, karena hal itu lumrah dilakukan dan memiliki dasar hukum kuat “basis legal”meskipun sebelumnya telah ada putusan yang menyatakan batal penetapan tersangka,” ujar Fahri Bachmid kepada wartawan, Ahad (28/2/2021).





