Disebutkan Fahri Bachmid, sepanjang tindakan penyidikan yang kedua berdasarkan ketentuan norma dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Rl Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Fahri bilang, meskipun sudah ada putusan pembatalan penetapan tersangka sebelumnya, hal itu tidak berarti menjadi halangan atau larangan dan menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi, sepanjang dilakukan dengan prosedur yang benar dengan komponen dua alat bukti baru yang telah dirubah secara substansial dan berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi hal tersebut adalah boleh dan tetap legal,
“Mengenai dua alat bukti baru atau telah dirubah secara substansial dan berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara, maka itu merupakan produk yang telah legal dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XV/2017 tanggal 10 Oktober 2017,” katanya.
Fahri Bachmid juga menyampaikan penafsiran Pasal 76 ayat (1) KUHP. Menurut Fahri mengatakan makna Pasal 76 ayat (1) KUHP tersebut berlaku spesifik jika hanya sebuah perkara atau subjek penyidikan telah dilakukan penuntutan pada fase pengadilan pokok perkara, dan telah inkrachf.





