Untuk diketahui, pengusaha Ferry Tanaya kembali mengajukan gugatan praperadilan karena dia keberatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) 10 megawatt di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku oleh Kejari Malu. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Ambon. (red)
Hadapi Gugatan Praperadilan Ferry Tanaya, Kejati Maluku Tunjuk Fahri Bachmid Jadi Saksi Ahli





