Hadapi Gugatan Praperadilan Ferry Tanaya, Kejati Maluku Tunjuk Fahri Bachmid Jadi Saksi Ahli

oleh -74 views

Dengan demikian, lanjutnya, secara “acontrario” bagi setiap perkara yang belum dilakukan penuntutan atau pokok perkara atau masih pernah sebatas level formalitas melalui pemeriksaan praperadilan, maka prosesnya sah dilakukan.

Artinya penyidikan yang notabene masih pada tahapan formal belaka meskipun kedua kalinya tetap dibolehkan. Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan tidak menutup kewenangan Penyidik untuk melakukan penyidikan kembali.

Terkait tak dikenalnya azaz “nebis in idem” dalam putusan praperadilan, Fahri menyampaikan bahwa Praperadilan sejatinya merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan memutus persoalan yang berhubungan dengan kewenangan upaya paksa dari aparat penegak hukum, termasuk pula masalah ganti rugi.

Praperadilan didesain untuk memberikan perlindungan pada masa “pra persidangan” bagi tersangka atau orang lain yang merasa hak-nya dilanggar oleh kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum.

Karena alasan itu, papar Fahri Bachmid, maka praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pokok perkara.  Secara eksplisit hal tersebut dapat dilihat dalam KUHAP pasal 82 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa “dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;” .