Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Penipuan, Penyidikan Polres Halsel Dinyatakan Sah

oleh -73 views
Pengadilan Negeri Labuha menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka berinisial S alias LA terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan.

Porostimur.com, Labuha – Pengadilan Negeri Labuha menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka berinisial S alias LA terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Labuha, Senin (11/5/2026), dengan amar menolak seluruh permohonan pemohon dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Lbh.

Permohonan praperadilan sebelumnya diajukan melalui kuasa hukum Safri Nyong dan Fardi Tolangara dari kantor hukum “Safri Nyong, S.H & Associates”.

Penyidikan Dinilai Sesuai Prosedur

Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas Polres Halsel, Hermansyah, menyatakan putusan hakim menjadi penegasan bahwa seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai aturan hukum.

“Kami menghormati putusan hakim. Keputusan ini membuktikan bahwa seluruh rangkaian upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan penyidik, telah memenuhi prosedur formil dan didasari minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Baca Juga  Komisi I DPR Soroti Dandim Ternate Bubarkan Nobar Film Pesta Babi

Gugatan Terkait Penetapan Tersangka

Dalam permohonannya, pemohon menggugat tindakan penyidik Polres Halmahera Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka serta proses penahanan yang dilakukan.

Namun, berdasarkan pertimbangan hakim, seluruh tindakan penyidik dinilai telah memenuhi unsur legalitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.