Hari ini 9 Perkara PHPU Legislatif Maluku Utara Diputus MK

oleh -156 views

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 pada hari ini, Selasa (21/5/2024) pukul 19.00 WIB dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sebanyak sembilan perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. “MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap sembilan perkara PHPU Pileg Dapil Maluku Utara pada hari ini,” kata Fajar dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).

Putusan tersebut menurut dia, terkait penentuan perkara-perkara mana saja yang akan diteruskan dan tidak diteruskan oleh MK ke tahap selanjutnya, yakni pembuktian.

Fajar menjelaskan, dari 10 (sepuluh) perkara yang teregistrasi, MK akan menyidangkan 9 (sembilan) perkara, yaitu (1) Nomor 150-01-12-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN), (2) Nomor 127-01-13-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Bulan Bintang (PBB), (3) Nomor 162-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Calon Legislatif perorangan Desiana Murary, (4) Nomor 115-01-17-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), (5) Nomor 171-01-14-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Demokrat, (6) Nomor 120-01-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), (7) Nomor 156-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Calon Legistatif (Caleg) perseorangan Billy Theodorus, (8) Nomor 96-01-09-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan (9) Nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Dalam tahap ini, MK akan secara resmi mengumumkan hasil persidangan, yang bisa berupa putusan atau ketetapan. Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum, yang dihadiri oleh paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim MK dan para pihak yang berperkara.

Perkara yang disidangkan salah satunya yang diajukan oleh Partai Bulang Bintang (PBB). Dalam persidangan tersebut, pemohon menjelaskan adanya selisih perolehan suara antara Calon Anggota DPRD Kabupaten Irsan Ahmad dari PBB dengan Irfan Djalik dari PAN.

Pemohon menguraikan bahwa terjadi pengurangan suara PBB di Kecamatan Bacan Selatan, Bacan Timur, dan Mandioli Selatan sebanyak 57 suara. Pengurangan tersebut didasarkan pada adanya perubahan formulir plano, formulir C Hasil, formulir C salinan, dan formulir D Hasil.

Selain itu, pemohon juga menyampaikan bahwa terjadi penambahan suara bagi calon anggota DPRD Kabupaten lain di tiga kecamatan yang disebutkan, dengan total 181 suara. Penambahan suara ini diyakini berasal dari bantuan penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Kabupaten, seperti KPUD dan Bawaslu.

Pada permohonan lain, perkara Nomor 162-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pemohon mengungkapkan bahwa perolehan suara yang benar akan berdampak pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat di Dapil III untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Juga  Awal Mula Kelakuan Pasutri Polisi Calo Rekrutmen Polri di Ambon Terbongkar

Pemohon menyoroti adanya perbedaan dalam rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan di Loloda, Loloda Tengah, Ibu Utara, dan Ibu. Dalam perkara Nomor 156-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pemohon juga mengungkapkan selisih perolehan suara di Dapil Halmahera Selatan 5.

Menurut Termohon, suara PKB berjumlah 158, sementara Caleg nomor urut 1, Safri Talib, memperoleh 1.122 suara, dan Caleg nomor urut 6, Billy Theodorus, memperoleh 1.099 suara, menempatkan Safri Talib di peringkat pertama.

Pada sidang Pendahuluan Selasa (30/04), Ian Matheis, kuasa hukum Pemohon Nomor 162-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, menyatakan bahwa Termohon dengan sengaja mengabaikan keberatan Pemohon terhadap perubahan suara yang berbeda jauh antara Form Model C-Hasil DPRD Kabupaten Halmahera Barat Plano dan Form Model C-Hasil Salinan DPRD Kabupaten Halmahera Barat.

Dalam perkara lain, kuasa hukum Pemohon Nomor 156-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Azhar Idham, menjelaskan bahwa permohonan mereka didasari oleh perselisihan hasil pemilihan umum dan
pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara.

Perselisihan suara terjadi di Dapil Halmahera Selatan 3, di mana Pemohon mengklaim perolehan suara PAN seharusnya 2.220 suara, bukan 2.086 suara yang ditetapkan oleh KPU, dan perolehan suara Partai Demokrat seharusnya 2.000 suara, bukan 2.122 suara. Perselisihan ini berdampak pada alokasi kursi, di mana PAN seharusnya mendapatkan kursi keenam, bukan Partai Demokrat.

Baca Juga  TNI Bukan Penjaga Kantor, tapi Penjaga Masa Depan Negara

Pada sidang lanjutan Senin (06/05), Andika Gautama, kuasa hukum KPU, menyatakan bahwa dalil Pemohon terkait penambahan 28 suara di 15 TPS di Kecamatan Bacan Selatan untuk caleg nomor urut 1, Safri Talib, tidak terbukti dan tidak didukung data valid.

KPU menegaskan bahwa perolehan suara yang benar adalah Safri Talib memperoleh 1.116 suara dan Billy Theodorus 1.099 suara, dengan total perolehan suara PKB di Dapil Halmahera Selatan V sebesar 158 suara.

Dalam perkara lainnya terkait Caleg Desiana Murary, KPU menolak dalil Pemohon mengenai perubahan perolehan suara antara Mujain Bessy (nomor urut 1) dan Desiana Murary (nomor urut 2), menegaskan bahwa data perolehan suara sudah sama dan tidak terdapat perbedaan. Menurut KPU, perolehan suara yang benar adalah Mujain Bessy memperoleh 435 suara dan Desiana Murary 212 suara. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.