Hari ini MK Bacakan Putusan Dismissal 6 Perkara Sengketa Pileg 2024 Dapil Maluku

oleh -64 views

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan dismissal untuk sejumlah perkara sengketa pileg daerah pemilihan Maluku pada hari ini. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, ada enam perkara yang akan dibacakan putusan dismissal-nya.

“MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap sejumlah enam perkara PHPU Pileg Dapil Maluku pada hari ini,” kata Fajar dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).

Putusan tersebut terkait penentuan perkara-perkara mana saja yang akan diteruskan dan tidak diteruskan oleh MK ke tahap selanjutnya, yakni pembuktian.

Fajar mengatakan, sidang putusan dismissal rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.

Berikut enam perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota Dapil Maluku yang akan disidangkan pada hari ini:

  1. Perkara Npmor: 10-02-15-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Dapil MALUKU 1 Tahun 2024, dengan Pemohon Agustinus Pical, ST.
  2. Perkara Nomor: 60-01-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Tahun 2024, dengan Pemohon Partai Demokrat.
  3. Perkara Nomor: 236-02-12-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Dapil MALUKU TENGAH 3 Tahun 2024, dengan Pemohon Nurmiati La Abusaleh.
  4. Perkara Nomor: 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Tahun 2024, dengan Pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  5. Perkara Nomor: 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Tahun 2024, dengan Pemohon Partai Golongan Karya (Golkar).
  6. Perkara Nomor: 259-01-13-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Tahun 2024, dengan Pemohon Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca Juga  Bahas Infrastruktur, Pemprov dan BPJN Maluku Temui Menko AHY

(red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.