Hukum Potong Kuku sebelum Kurban Iduladha menurut 4 Mazhab

oleh -268 views

Hukum Potong Kuku menurut Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali menjadi mazhab yang paling tegas dalam persoalan ini. Ulama Hanbali berpendapat bahwa orang yang hendak berkurban wajib menahan diri dari memotong kuku dan rambut sejak awal Zulhijah sampai hewan kurban disembelih.

Pandangan ini didasarkan langsung pada hadis riwayat Muslim yang dipahami sebagai larangan bersifat wajib. Karena itu, seseorang yang tetap potong kuku atau rambut sebelum penyembelihan dianggap melakukan pelanggaran dan berdosa, meskipun ibadah kurbannya tetap sah.

Sebagian ulama Hanbali menjelaskan bahwa hikmah larangan tersebut adalah agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban ikut terbebas dari api neraka. Ada pula yang menilai larangan itu bertujuan menyerupai kondisi jamaah haji yang sedang berihram dan dilarang memotong kuku maupun rambut.

Baca Juga  HUT ke-75 IBI, Stella Tegaskan Peran Bidan Garda Terdepan Selamatkan Ibu dan Anak

Hukum Potong Kuku menurut Mazhab Syafi’i dan Maliki

Mazhab Syafi’i dan Maliki memiliki pandangan yang lebih longgar. Kedua mazhab ini menilai larangan potong kuku dan rambut bagi shahibul qurban bersifat sunah atau makruh apabila ditinggalkan, bukan haram.

Pandangan tersebut salah satunya didasarkan pada hadis riwayat Aisyah Ra:

كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللهِ ثُمَّ يُقَلِّدُهَا بِيَدِهِ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا وَلاَ يُحْرِمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللهُ لَهُ حَتَّى يَنْحَرَ الهَدْيَ

No More Posts Available.

No more pages to load.