IJTI Prihatin atas Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia

oleh -122 views

IJTI juga mengingatkan, kemerdekaan pers dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pencabutan akses liputan dapat masuk kategori pelanggaran sebagaimana Pasal 18 ayat (1) dengan ancaman pidana atau denda.

Seruan untuk Junjung Tinggi Kebebasan Pers

IJTI mengajak semua pihak, khususnya instansi pemerintah, untuk menjunjung tinggi demokrasi, kebebasan pers, serta hak publik atas informasi.

“Jurnalis memiliki peran penting menyampaikan informasi yang berimbang dan faktual,” tulis IJTI.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan. (red/beritasatu)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.