“Imparsial memandang, meski ruang-ruang kebebasan telah jauh lebih baik dengan berakhirnya Orde Baru dan bergulirnya Reformasi, namun tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini bangsa Indonesia masih memiliki sejumlah permasalahan serius terkait demokrasi dan HAM. Defisit kebebasan di ruang publik, mandeknya penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, agenda penyelesaian konflik Papua secara damai dan bermartabat yang justru mengalami kemunduran, intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas, hingga minimnya komitmen pemberatasan korupsi perlu menjadi perhatian serius dalam agenda perbaikan politik ke depan,” katanya, Jum’at (21/5/2021).
Gufron bilang, dalam dalam konteks pelanggaran HAM masa lalu, di antaranya kasus penghilangan paksa 1997/1998, kasus Wasior dan Wamena, Simpang KKA, Jambu Keupok, kasus pembunuhan Munir, dsb, proses penyelesaiannya hingga hari ini masih terkatung-katung tanpa agenda penyelesaian yang jelas. Meski Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan terhadap beberapa kasus, namun agenda penyelesaian kasus-kasus tersebut hingga kini masih terhambat di Kejaksaan Agung. Hal ini menunjukkan betapa tidak adanya komitmen politik (political will) dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Padahal, penyelesaian kasus pelanggaran HAM tersebut tidak hanya penting sebagai pemenuhan keadilan bagi korban dan keluarganya, namun juga sebagai pelajaran penting bagi perjalanan politik bangsa Indonesia ke depan.





