Ini 3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer, Poin 2 Tak Menarik

oleh -0 Dilihat

Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.

Namun, sebelum dilakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.

“Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer bisa dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah,” pungkas Mahfud MD. 

(red/pojoksatu/jpnn)