Ini 3 Skema Penyelesaian Masalah Honorer, Poin 2 Tak Menarik

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan pemerintah berupaya menyelesaikan masalah honorer yang sudah menahun.

Mahfud MD yang juga Menteri PANRB ad interim itu meminta para kepala daerah untuk mendukung upaya penyelesaian masalah honorer.

Skema penyelesaian honorer disampaikan Mahfud dalam rapat koordinasi Kementerian PANRB dengan perwakilan sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) pada 24 Juni 2022.

Berikut tiga kebijakan pemerintah dalam penyelesaian honorer yang terungkap saat rapat koordinasi 24 Juni.

Mahfud MD menerangkan Peraturan Pemerintah Nonor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.

Baca Juga  Relawan Bakti BUMN Hadir di Tidore, Dorong Energi Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat

Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta peraturan pelaksanaannya.

“Instansi pemerintah pusat dan daerah harus melakukan pemetaan terkait honorer yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Mahfud dalam rapat koordinasi pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, Jumat (24/6).