Pertanyaan pun muncul, mengapa Nabi Muhammad tidak mengulang ibadah haji meski memiliki kesempatan? Jawabannya berkaitan dengan aspek syariat, kondisi sosial umat, hingga strategi dakwah yang dijalankan secara bertahap.
Sejarah Perjalanan Haji Nabi Muhammad
Kewajiban haji mulai disyariatkan sekitar tahun 6 Hijriah. Namun, pelaksanaannya tidak langsung berjalan karena situasi politik saat itu belum stabil.
Pada masa tersebut, Nabi Muhammad SAW sempat tertahan untuk memasuki Makkah. Kesempatan untuk beribadah di Tanah Suci baru terbuka setelah adanya Perjanjian Hudaibiyah, yang memungkinkan beliau melaksanakan umrah pada tahun berikutnya.
Setelah peristiwa Fath Makkah pada tahun 8 Hijriah, umat Islam telah menguasai kota tersebut. Meski demikian, Nabi tidak langsung menunaikan ibadah haji.
Baru pada tahun 10 Hijriah atau 632 M, beliau melaksanakan ibadah haji yang kemudian dikenal sebagai haji wada atau haji perpisahan, sekitar satu tahun sebelum wafatnya.
Setelah Makkah berhasil dibebaskan, sebenarnya terdapat peluang bagi Nabi Muhammad SAW untuk melaksanakan haji pada tahun 8 dan 9 Hijriah. Namun, beliau memilih untuk menundanya dengan berbagai pertimbangan penting.
Pasca-Fath Makkah, Nabi Muhammad SAW memprioritaskan penataan ulang kehidupan masyarakat. Beliau menghancurkan berhala-berhala di sekitar Ka’bah dan mengembalikannya sebagai pusat tauhid.








