Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi umat muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surah Ali Imran ayat (97).
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧
Artinya: “Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, di antaranya Makam Ibrahim. Siapa yang memasukinya akan merasa aman. Kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah bagi yang mampu menempuh perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari kewajiban tersebut, maka Allah Mahakaya dan tidak membutuhkan apa pun dari seluruh alam”.
Menariknya, Nabi Muhammad SAW sebagai teladan utama umat Islam justru hanya melaksanakan ibadah haji satu kali sepanjang hidupnya. Padahal, setelah peristiwa Fath Makkah, beliau memiliki peluang untuk menunaikan haji lebih dari sekali.
Para ulama sepakat bahwa setelah hijrah ke Madinah, Nabi hanya menunaikan haji satu kali. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tinggal di Madinah selama sembilan tahun tanpa melaksanakan haji, kemudian mengumumkan rencana berhaji pada satu tahun tertentu sehingga banyak orang datang untuk mengikuti beliau.








