Inkonsistensi Perencanaan Dalam APBD Maluku Utara 2026

oleh -515 views

Oleh Dr. Said Assagaf, S.H., M.M, Pemerhati Pemerintahan

Sebagaimana kita ketahui sesuai alur dan tahapan perencanaan maka sejatinya penyusunan APBD merupakan penjabaran dari dokumen induk RPJMD, dengan kata lain APBD merupakan dokumen turunan dari dokumen induk RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

Sesuai mekanisme dan alur perencanaan secara berjenjang, dokumen RPJMD dijabarkan ke dalam Renstra (Rencana Strategis Perangkat Daerah) yang kemudian dijabarkan lebih lanjut kedalam dokumen teknis tahunan Renja yang tertuang dalam RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) dan kemudian dimatangkan dalam dokumen program prioritas dalam bentuk KUA PPAS (Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara) sebelum dijabarkan ke dalam rancangan APBD.

Baca Juga  Ribuan Alumni dan Warga Meriahkan Jalan Santai Mubes IKA Unidar Ambon, Umar Lessy: Momentum Perkuat Kebersamaan

Konsistensi Alur Perencanaan dan Sinergi Antar Dokumen

Dalam konteks ini, kita akan melihat konsistensi alur perencanaan serta sinergi antar dokumen dimaksud dengan mengacu pada materi dan substansi RPJMD apakah sudah terjabarkan, berkorelasi, terintegrasi, dan tergambar dalam program kegiatan APBDatau tidak.

Untuk itu kita perlu melihat Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.