Oleh Dr. Said Assagaf, S.H., M.M, Pemerhati Pemerintahan
Sebagaimana kita ketahui sesuai alur dan tahapan perencanaan maka sejatinya penyusunan APBD merupakan penjabaran dari dokumen induk RPJMD, dengan kata lain APBD merupakan dokumen turunan dari dokumen induk RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Sesuai mekanisme dan alur perencanaan secara berjenjang, dokumen RPJMD dijabarkan ke dalam Renstra (Rencana Strategis Perangkat Daerah) yang kemudian dijabarkan lebih lanjut kedalam dokumen teknis tahunan Renja yang tertuang dalam RKPD (Rencana Kerja Perangkat Daerah) dan kemudian dimatangkan dalam dokumen program prioritas dalam bentuk KUA PPAS (Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara) sebelum dijabarkan ke dalam rancangan APBD.
Konsistensi Alur Perencanaan dan Sinergi Antar Dokumen
Dalam konteks ini, kita akan melihat konsistensi alur perencanaan serta sinergi antar dokumen dimaksud dengan mengacu pada materi dan substansi RPJMD apakah sudah terjabarkan, berkorelasi, terintegrasi, dan tergambar dalam program kegiatan APBDatau tidak.
Untuk itu kita perlu melihat Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah.









