Dalam dugaan kasus penyalahgunaan alokasi dana BLT sebesar Rp30 juta, rehab aula kantor desa, perahu 30 GT dua unit, menurut Arif, sebelumnya kasus tersebut belum diketahui, dan baru diketahui melalui pemberitaan media.
Direncanakan persiapan untuk turun melakukan audit kembali ke Desa Maitara Utara, pihak inspektorat akan terus melakukan pengecekkan lebih lanjut terkait data.
“Kami akan turun lagi ke desa, dan memastikan jangan sampai data kita salah. Kita mau meyakinkan lagi, bahwa data kita ambil itu, kita harus kroscek dengan orang-orang tertentu. Jadi, yang kita jalan ini, sudah lima hari, dan butuh waktu lima hari ke depan lagi, karena ini laporan masyarakat melalui media masa,” tambahnya.
Ia menjelaskan, yang namanya periksa kasus ini, tidak sama dengan periksa operasional. Makanya, kita harus memastikan harus betul-betul ada.
Misalnya, BLT itu, sudah diserahkan, tapi kita harus tanyakan, mana buktinya. Bila sudah kasih, kita akan mengecek ke orang yang bersangkutan, sesuai dengan jumlah atau tidak.
Berdasarkan informasi temuan ini, Arif menegaskan, Wali Kota sudah melakukan perintah kepada Dinas PMD untuk mengecek kondisi di lapangan, dan setelah itu mereka mengkonfirmasi ke kami.











