Porostimur.com, Ambon — Lingkaran perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, kembali melebar.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Muhammat Marasabessy alias Mat Marasabessy, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Mat ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Maluku, Senin (31/8/2026). Ia kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Penetapan tersangka dan penahanan itu berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pulau Haruku Tahun Anggaran 2020 dengan nilai proyek sekitar Rp12,4 miliar.
Perkara tersebut menjadi sorotan karena proyek yang dibiayai melalui dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu kini telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka.
KPA Diduga Punya Peran dalam Pencairan Anggaran
Posisi Mat Marasabessy dalam proyek tersebut menjadi penting karena ia disebut memiliki peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam kapasitas itu, Mat diduga memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan serta pengawasan anggaran proyek pembangunan sarana air bersih di Pulau Haruku.
Dugaan keterlibatan Mat juga mengemuka dari keterangan tersangka lainnya, Nururul Ela Sopalauw.
Melalui kuasa hukumnya, Ela sebelumnya meminta agar Mat Marasabessy ikut dimintai pertanggungjawaban dan ditahan. Dalam perkara tersebut, Mat disebut pernah memberikan perintah untuk mencairkan anggaran sebesar 77 persen.
Perintah itu sempat mendapat penolakan karena progres pekerjaan fisik di lapangan disebut baru mencapai sekitar 75 persen.
Namun, persoalan pencairan anggaran tidak berhenti di angka tersebut.
Mat Marasabessy juga disebut menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) hingga pencairan anggaran mencapai 100 persen.
Tindakan tersebut kini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik Kejati Maluku.
Dari proyek senilai sekitar Rp12,4 miliar itu, penyidik menduga terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp3,8 miliar.
Posisi Mat pun dinilai strategis karena kewenangannya sebagai KPA berada pada simpul penting dalam proses penganggaran dan pembayaran pekerjaan.
Tujuh Tersangka Telah Ditahan
Pemeriksaan terhadap Mat berlangsung relatif cepat dibandingkan pemeriksaan terhadap tersangka-tersangka sebelumnya.
Mat tiba di Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 11.00 WIT. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, ia keluar sekitar pukul 18.15 WIT dan selanjutnya menjalani proses penahanan.
Dengan ditahannya Mat Marasabessy, total tersangka yang telah ditahan dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pulau Haruku kini berjumlah tujuh orang.
Enam tersangka sebelumnya masing-masing adalah Andrianita selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, Anita Muin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Nururul Ela Sopalauw selaku PPK II, Nur Madas selaku PPTK, Dwi Priambada Kurniawan selaku Direktur PT Kusuma Jaya Abadi, serta Fais Noval selaku kontraktor utama proyek infrastruktur air bersih Pulau Haruku.
Penahanan ketujuh tersangka tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan perkara proyek air bersih Pulau Haruku terus bergerak ke titik-titik yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan anggaran.
Kini, Mat Marasabessy harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya di hadapan proses hukum, sementara penyidik Kejati Maluku masih terus mengurai konstruksi perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar.
Perkara ini sekaligus menyisakan pertanyaan lebih besar: sejauh mana aliran kewenangan dan keputusan dalam proyek air bersih Pulau Haruku berkontribusi terhadap terjadinya kerugian negara tersebut.
(Tim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











