Jadi Tersangka Ketujuh Korupsi Air Bersih Pulau Haruku, Ini Dugaan Keterlibatan Mat Marasabessy

oleh -14 Dilihat
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Muhammat Marasabessy alias Mat Marasabessy, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Porostimur.com, Ambon — Lingkaran perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, kembali melebar.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Muhammat Marasabessy alias Mat Marasabessy, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Mat ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Maluku, Senin (31/8/2026). Ia kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Penetapan tersangka dan penahanan itu berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pulau Haruku Tahun Anggaran 2020 dengan nilai proyek sekitar Rp12,4 miliar.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena proyek yang dibiayai melalui dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu kini telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka.

Baca Juga  Profil Iptu Wahyu Herman, Perwira Reserse yang Kini Pimpin Satreskrim Polres Halsel

KPA Diduga Punya Peran dalam Pencairan Anggaran

Posisi Mat Marasabessy dalam proyek tersebut menjadi penting karena ia disebut memiliki peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam kapasitas itu, Mat diduga memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan serta pengawasan anggaran proyek pembangunan sarana air bersih di Pulau Haruku.

No More Posts Available.

No more pages to load.