Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Henri Alfiandi tidak ditahan di rutan KPK.
“Penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Henri Alfiandi diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarsnas yang mencapai Rp 88,3 miliar dalam tempo dua tahun. Selain Henri, tersangka lainnya, yakni Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto juga tak ditahan di rutan KPK.

Dikatakan Marwata, Henri Alfiandi diserahkan ke Puspom Mabes TNI sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHP.
Penyidik menunjukan barang bukti kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan Basarnas, saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum,” jelasnya.









