Porostimur.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat fakta persidangan terkait Blok Medan di wilayah pertambangan Provinsi Maluku Utara (Malut) yang diduga milik Wali Kota Medan Bobby Nasution atau Istrinya, Kahiyang Ayu.
Jubir KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, catatan jaksa tersebut bakal dilaporkan kepada pimpinan lembaga antirasuah itu, sebagai bahan analis pengembangan kasus korupsi eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
“JPU dapat membuat laporan pengembangan penuntutan sebagai bahan laporan kepada pimpinan untuk diputuskan kemudian,” ujar Tessa melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).
Selain itu, kata Tessa, catatan jaksa tersebut bisa dijadikan barang bukti penyidikan kasus AGK yang sedang berjalan.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili mengungkap soal adanya pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan kode Blok Medan. Suryanto blak-blakan kalau blok medan tersebut merupakan milik Bobby Nasution berdasarkan informasi yang disampaikan oleh AGK.
“Saya hanya tahu dari Pak Gub, itu punya Medan, Bobby Nasution,” katanya di ruang sidang yang dilaksanakan di PN Ternate Provinsi Malut, Rabu (31/7/2024).