Porostimur.com, Ternate – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Angaran Covid-19 Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada beberapa hari yang lalu.
“Kami sudah tetapkan satu orang tersangka insial D, Mantan Karo Kesra Malut terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 Pemprov Malut senilai Rp 163 miliar. Dana tersebut untuk tahun anggaran 2020-2021,” kata Richard, Selasa (11/6/2024).
“Sudah di penetapan tersangka, itu sudah lama, ditetapkan tersangka satu orang. Jadi hasil kerugian negara itu Rp.2 miliar. Setelah hasil keluar gelar perkara langsung penetapan tersangka,” pungkasnya (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










