Porostimur.com, Makassar – Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak didakwa menerima suap senilai Rp 75 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ricky juga mentransfer uang Rp 380 juta ke presenter Brigita Purnawati Manohara yang terkuak dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Dakwaan Ricky dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (2/8). Jaksa mendakwa Ricky menyamarkan uang suap dengan berbagai macam cara, termasuk mentransfer ke Brigita Manohara.
“Yaitu mentransfer uang sejumlah Rp 380.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara,” demikian dakwaan jaksa seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar, Kamis (3/8/2023).
Dalam dakwaan juga terungkap Ricky mentransfer Rp 1,5 miliar ke rekening atas nama Christa Fransiska Djasman serta mentransfer Rp 50 juta ke rekening atas nama Hinca IP Pandjaitan. Selain itu, Ricky juga didakwa menyamarkan uang suap dengan menukarnya menjadi uang asing.
“Membelanjakan atau membayarkan pembelian harta tidak bergerak dan harta bergerak yang keseluruhannya berjumlah sekitar Rp 22.602.871.600,00 (Rp 22,6 miliar), menukarkan dengan mata uang, yaitu terdakwa Ricky Ham Pagawak menukar mata uang asing senilai Rp 501.921.000,” ujar jaksa.










