Januari-Juli 2024, Polda Maluku Tangani 74 Kasus Narkoba, 3 Pelaku Oknum Polisi

oleh -124 views

Porostimur.com, Ambon – Sepanjang Januari hingga Juli 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, telah mengusut sebanyak 74 kasus narkoba. Dua diantaranya sudah P21 dan 49 lainnya telah diselesaikan.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Kombes. Pol. Areis Aminnullah, S.IK, Jumat (2/8/2024) di Ambon.

Aries bilang, dari 49 kasus yang telah diselesaikan, empat diantaranya di SP3, tagal barang bukti yang diamankan bukan narkotika. Sementara tiga kasus lainnya diselesaikan secara restorative justice.

“Dari 74 kasus narkoba, 49 sudah diselesaikan, dua sudah P21 (lengkap) dan 23 kasus masih tahap penyidikan,” kata Kombes Areis.

Dari puluhan kasus yang ditangani tersebut, terdapat sebanyak 85 orang tersangka. Empat diantaranya merupakan perempuan.

Baca Juga  Lantik 59 Kepala Sekolah, Wali Kota Ambon Tegaskan Merit System dan Larangan Pungli

“Yang kami amankan ada tiga PNS, tiga anggota Polri, lima swasta, 10 wiraswasta, 19 mahasiswa, enam sopir dan tukang ojek dan 39 orang lainnya belum bekerja,” tambahnya.

Untuk barang bukti narkotika yang diamankan yaitu sabu-sabu seberat 125,7907 gram, ganja 53,9784 gram dan sintetis 76,7214 gram. 

Polda Maluku mengimbau masyarakat khususnya generasi muda untuk menjauhi narkoba, apalagi mengkonsumsinya. Sebab, narkoba dapat menyebabkan kecanduan hingga berujung kematian.

No More Posts Available.

No more pages to load.