Januari-Mei, Polres Kepulauan Sula Sita 1681 Botol Miras Tradisional Jenis Cap Tikus

oleh -45 views

Porostimur.com, Sanana – Kapolres Kepulauan Sula, Maluku Utara AKBP Kodrat Muh Hartanto, menjelaskan, sejak Januari hingga Mei 2024, pihaknya telah menangani sebanyak 35 kasus peredaran menuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

Di mana dari 35 kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita dan mengamankan sebanyak 1681 botol miras tradisonal jenis Cap Tikus, berukuran botolan 600 ml dan 1,5 liter.

“Kebanyakan anggota kami berhasil razia di Pelabuhan Sanana dari kapal-kapal, juga dari rumah-rumah warga ataupun di masyarakat kita,” jelas Kapolres kepada sejumlah wartawan di Mapolres Kepulauan Sula, Jumat (7/6/2024) pagi tadi.

“Dan Alhamdulillah, ada yang sudah diamankan dalam kasus peredaran miras ini. Yang telah kita proses secara tipiring yaitu lima kasus yang sudah disidangkan. Tetapi ada juga yang tidak bisa ditindaklanjuti, karena memang tidak ketemu siapa pelaku atau pemiliknya,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan penanggulangan pencegahan peredaran minuman keras, guna menghindari bahaya kamtibmas yang akan terjadi, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

“Saya mengimbau, teruntuk ke semua pihak, mari samasama menghindari bahaya miras karena memang, bukan hanya merugikan diri senderi, tetapi juga dapat merugikan orang lain, termasuk mengganggu kamtibmas atau terjadinya tindak pidana,” pungkas Kapolres. (Jamil Gaus)

No More Posts Available.

No more pages to load.