31 Agustus 2026 | Mat Diperiksa dan Jadi Tersangka Ketujuh
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Maluku, Senin (31/8/2026), Mahumahat Marasabessy alias Mat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam. Menurut kuasa hukumnya, Muhammad Husein Marasabessy, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan.
Husein menyebut Mat telah diperiksa sebanyak delapan kali dan membantah informasi bahwa kliennya sengaja menghindari panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, Mat disebut berposisi sebagai pengguna anggaran ketika menjabat Kepala Dinas PUPR Maluku.
Menurut kuasa hukum, Mat sebelumnya membentuk tim untuk memantau perkembangan pekerjaan di lapangan. Laporan progres dari tim tersebut kemudian menjadi dasar bagi Mat untuk menandatangani sejumlah dokumen.
31 Agustus 2026 | Rompi Oranye, Borgol dan Rutan Ambon
Sekitar pukul 18.25 WIT, Mat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan “Tahanan Kejati Maluku”.
Tangannya diborgol.
Mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah itu kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon.
Ketika ditanya wartawan mengenai penahanan dan informasi dugaan aliran dana kepada pihak lain, Mat memilih bungkam.
Tujuh Tersangka, Penyidikan Belum Berakhir
Penetapan Mat membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku menjadi tujuh orang.









