Jejak Kasus Air Bersih Pulau Haruku: Dari Proyek Rp12,4 Miliar Hingga 7 Tersangka

oleh -32 Dilihat
Penahanan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Mahumahat Marasabessy alias Mat, menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.

31 Agustus 2026 | Mat Diperiksa dan Jadi Tersangka Ketujuh

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Maluku, Senin (31/8/2026), Mahumahat Marasabessy alias Mat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam. Menurut kuasa hukumnya, Muhammad Husein Marasabessy, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan.

Husein menyebut Mat telah diperiksa sebanyak delapan kali dan membantah informasi bahwa kliennya sengaja menghindari panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, Mat disebut berposisi sebagai pengguna anggaran ketika menjabat Kepala Dinas PUPR Maluku.

Menurut kuasa hukum, Mat sebelumnya membentuk tim untuk memantau perkembangan pekerjaan di lapangan. Laporan progres dari tim tersebut kemudian menjadi dasar bagi Mat untuk menandatangani sejumlah dokumen.

Baca Juga  Laporan BPD Soal Dana Desa Kaibobo Mandek, Inspektorat SBB Diminta Buka Hasil Pemeriksaan

31 Agustus 2026 | Rompi Oranye, Borgol dan Rutan Ambon

Sekitar pukul 18.25 WIT, Mat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan “Tahanan Kejati Maluku”.

Tangannya diborgol.

Mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah itu kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon.

Ketika ditanya wartawan mengenai penahanan dan informasi dugaan aliran dana kepada pihak lain, Mat memilih bungkam.

Tujuh Tersangka, Penyidikan Belum Berakhir

Penetapan Mat membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku menjadi tujuh orang.

No More Posts Available.

No more pages to load.