Jejak Ketua Gerindra Maluku Utara “Ade Ucu” di Tambang Nikel

oleh -559 views

Porostimur.com, Ternate – Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif ditengarai menjadi salah satu aktor dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Halmahera yang ditandatangani Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara nonaktif yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jejak Muaimin yang karib disapa “Ade Ucu” terlihat dari beberapa izin tambang di Halmahera Tengah yang melibatkan perusahaannya.

Melansir TEMPO, Kamis (11/1/2024), jejak Muhaimin Syarif dalam perizinan tambang di Halmahera mulai terbaca sejak menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Ade Ucuc diketahui merupakan salah satu pemegang saham pada PT Prisma Lestari, perusahaan tambang nikel di Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Perusahaan ini menambang di lahan seluas 1229 hektare berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah tahun 2008.

Baca Juga  Sinergi Disdik dan BPKP Malut Diperkuat, Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Pendidikan

Pada 2021, PT Prisma Lestari ini mendapatkan persetujuan kerangka acuan analisis dampak lingkungan untuk kegiatan pertambangan produksi yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara Fachruddin Tukuboya.  Muhaimin diketahui memiliki 138 lembar saham di PT Prisma Lestari bersama Nurul Izzah Kasuba, putri Abdul Gani Kasuba.

No More Posts Available.

No more pages to load.